Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Napi Asimilasi Ajak 2 Teman Curi Motor Bidan di Parkiran Puskesmas

Kompas.com - 08/07/2020, 10:48 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Seorang residivis asal Lembaga Pemasyarakatan (LP) Garut memanfaatkan bonus asimilasinya dengan cara mengajak dua orang temannya mencuri motor kembali di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku bersama rekannya mencuri motor seorang bidan di parkiran Puskesmas Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, sampai akhirnya tertangkap tim khusus Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya.

"Kami mengamankan tiga orang tersangka pencurian motor, yang salah satunya seorang residivis kasus sama yang mendapatkan bonus asimilasi asal Lapas Garut berinisial AS. Dengan perbuatannya kita sudah kembalikan lagi ke penjara untuk yang residivis untuk menjalani lagi tahanan sisa asimilasi," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, saat konferensi Pers di kantornya, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Eks Napi Asimilasi Ditangkap Mencuri, Ternyata Sudah Keluar Masuk Penjara Sejak 1989

Siswo menambahkan, ketiga tersangka berinisial AS, B warga asal Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, dan seorang tersangka di bawah umur berinisial DS (16).

Sesuai hasil penyelidikan dan keterangan para pelaku, ketiga tersangka ini dalam aksinya berjumlah 5 orang.

B berperan sebagai penadah atau membantu menjual barang hasil curian dan di rumahnya didapatkan 6 sepeda motor hasil curian lainnya.

Sisa komplotan ini berperan beda-beda mulai pengintaian sampai ke oemetik atau membawa motor korban.

"Pelaku lainnya sedang dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," tambah Siswo.

Baca juga: Polri: 125 Eks Napi Asimilasi Kembali Lakukan Tindak Pidana

AS selama ini mengajak teman-temannya untuk mencuri motor para korban yang lokasinya di beberapa wilayah Tasikmalaya Selatan.

Sesuai keterangan AS yang sudah dikembalikan lagi ke LP Garut, lanjut Siswo, selama masa bonus asimilasi komplotan AS, telah melakukan dua kali pencurian dengan dua TKP salah satunya di Parkiran Puskesmas Cikalong.

"Semua barang bukti motor dari komplotan ini seluruhnya berjumlah 7 motor. 6 Motor di rumahnya, dan 1 motor yang dicuri dari parkiran Puskesmas Cikalong. AS dan B ini sebagai aktor utama dan mereka berstatus kakak adik kandung," tambahnya.

Mereka komplotan AS dan DS dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara inisial B sekaligus penadah dikenakan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

"Selain AS yang dikembalikan ke LP Garut, rekan tersangka lainnya kini masih mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Siswo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com