BADUNG, KOMPAS.com - I GD LW (46) warga Desa Medewi, Kabupaten Jembrana, ditangkap karena mencuri sepeda motor di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Minggu (7/6/2020).
Ternyata, I GD LW telah berulang kali keluar masuk penjara sejak 1989.
Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa mengatakan, pelaku telah enam kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dan penggelapan.
Baca juga: PSBB Surabaya Raya Berakhir, Risma: Ini Lebih Berat, Kita Tidak Boleh Lengah dan Sembrono
Bahkan, I GD LW baru bebas setelah mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari pemerintah sekitar dua bulan lalu.
"Pelaku juga merupakan seorang residivis yang baru dua bulan keluar penjara karena mendapatkan asimilasi," kata Oka dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Oka memerinci, I GD LW pertama kali masuk penjara pada 1989. Ia dihukum enam bulan penjara karana mencuri uang di Jembrana.
Pada 1997, I GD LW kembali mendekam di penjara karena kasus pencurian. Ia dihukum satu tahun penjara karena mencuri uang dan ponsel.
Bebas dari penjara, I GD LW kembali berulah. Ia pun ditangkap dan dihukum tujuh bulan penjara karena mencuri emas pada 1999.
Seolah tak kapok, I GD LW ditangkap karena kasus penggelepan sepeda motor pada 2001. Ia dihukum 1,5 tahun penjara.
Baca juga: Konsumsi Ganja untuk Obati Sakit Saraf Tulang Belakang, Rossy Terancam 1 Tahun Penjara
Pada 2010, I GD LW ditangkap karena mencuri ponsel di Jembrana. Ia divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara.