KOMPAS.com - Selain soal harta warisan, ibu Kalsum mengadukan balik anaknya, M, terkait pencemaran nama baik.
Pengacara Kalsum, Anton Hariawan mengatakan, M menuduh Kalsum telah menggelapkan motor.
Anton juga akan menunjukkan beberapa bukti luka penganiayaan yang diduga dilakukan oleh M terhadap Kalsum.
"Hari kemarin (Rabu) kita masukan laporan ke Ditreskrimum Polda NTB," kata Anton saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Sempat Ingin Dipenjarakan, Ibu Kalsum Adukan Balik Anaknya ke Polisi soal Harta Warisan
Direktur Kriminal Umum Polda NTB AKBP Hari Barata menyampaikan bahwa aduan Kalsum (60) bersama pengacaranya merupakan aduan yang belum tentu bisa dijadikan laporan.
"Boleh aja pengaduan, tapi belum tentu bisa naik menjadi laporan," kata Brata saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Ibu Kalsum Adukan Balik Anaknya soal Harta Warisan, Polisi: Belum Tentu Bisa Jadi Laporan
Sebelumnya diberitakan, Kalsum (60), seorang Ibu yang hendak dilaporkan oleh anak kandungnya M (40) ke polisi gara-gara sepeda motor, mengadukan balik M ke Polda NTB.
Kalsum datang bersama pengacaranya, Anton Hariawan pada Rabu (1/7/2020) pekan lalu.
Aduan yang disampaikan terkait dugaan penggelapan hasil penjualan tanah waris oleh M.
Baca juga: Tolak Permintaan Maaf, Keluarga Ngotot Laporkan Anak Ibu Kalsum ke Polisi
Menurut Anton, ibu Kalsum hanya mendapatkan sebagian kecil dari harta waris tersebut.
Kalsum juga mengaku pernah dipukuli M.