Salin Artikel

Selain karena Harta Warisan, Ibu Kalsum Adukan Anaknya soal Pencemaran Nama Baik

Pengacara Kalsum, Anton Hariawan mengatakan, M menuduh Kalsum telah menggelapkan motor.

Anton juga akan menunjukkan beberapa bukti luka penganiayaan yang diduga dilakukan oleh M terhadap Kalsum.

"Hari kemarin (Rabu) kita masukan laporan ke Ditreskrimum Polda NTB," kata Anton saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Direktur Kriminal Umum Polda NTB AKBP Hari Barata menyampaikan bahwa aduan Kalsum (60) bersama pengacaranya merupakan aduan yang belum tentu bisa dijadikan laporan.

"Boleh aja pengaduan, tapi belum tentu bisa naik menjadi laporan," kata Brata saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Sebelumnya diberitakan, Kalsum (60), seorang Ibu yang hendak dilaporkan oleh anak kandungnya M (40) ke polisi gara-gara sepeda motor, mengadukan balik M ke Polda NTB.

Kalsum datang bersama pengacaranya, Anton Hariawan pada Rabu (1/7/2020) pekan lalu.

Aduan yang disampaikan terkait dugaan penggelapan hasil penjualan tanah waris oleh M.

Menurut Anton, ibu Kalsum hanya mendapatkan sebagian kecil dari harta waris tersebut.

Kalsum juga mengaku pernah dipukuli M.


Saat dikonfirmasi, M membantah tuduhan ibunya soal sering mengancam dan memukul.

"Ibu itu hanya ingin menjelek-jelekan saya, dia bilang diancam, dipukul, merasa dia aja yang paling benar. Ibu macam apa itu kalau begitu caranya," kata M saat dikonfirmasi via telepon.

Soal kepemilikan motor, M mengakui bahwa motor tersebut dibeli bersama ibunya dari harta warisan yang dijual seharga Rp 200 juta.

Namun, yang disesali M adalah Kalsum membawa motor tersebut ke rumah keluarga ibunya.

Belakangan, M didampingi tokoh masyarakat sempat mencoba meminta maaf kepada Kalsum.

Namun, keluarga Kalsum menolak dan tetap ngotot melaporkan M ke polisi.  (Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/04/09234751/selain-karena-harta-warisan-ibu-kalsum-adukan-anaknya-soal-pencemaran-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke