MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution terkait dugaan penyelewengan anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-53 tingkat Kota Medan tahun 2020 di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang sebesar Rp 4,7 miliar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakannya kepada wartawan di Warkop Jurnalis Medan, Jumat (12/6/2020) petang.
Dikatakannya, Akhyar diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada Jumat sore sekitar satu jam.
Baca juga: Wali Kota Medan Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara, Edy Rahmayadi Pilih Mendoakan agar Kuat
"Jadi dari Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Krimsus Polda Sumut memeriksa berkaitan dengan pelaksanaan MTQ yang mana total anggarannya sebesar Rp 4,7 miliar," katanya.
"Kita menindaklanjuti laporan masyarakat. Tiga orang dari Pemko, sisanya dari pihak swasta," lanjutnya.
Dijelaskannya, saat ini pemeriksaan masih dalam tahap meminta keterangan dari Plt. Akhyar.
Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 8 orang dari pihak ketiga dan beberapa pejabat di Pemko Medan.
Baca juga: Plt Wali Kota Medan Pimpin Razia Masker, 16 KTP Warga Disita, Izin Lapak Dicabut
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penmeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan.
"Ada 7 - 8 pertanyaan. Apakah ada penyalahgunaan, pasti akan ditindak lanjuti. Apakah ada pemanggilan selanjutnya, kita tunggu penyidik," katanya.
Untuk diketahui, MTQ tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 15-22 Februari lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.