PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 31 warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diamankan oleh Polresta Padang, Senin (11/5/2020).
Warga yang diamankan tersebut dibawa ke kantor Polresta Padang untuk diberi pembinaan dan diminta tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Baca juga: Target Akhir Mei 2020 Bebas Corona, Ini Strategi Pemkot Padang
Kapolresta Padang Yulmar Try Himawan mengatakan, pihak kepolisian sudah sering memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memenuhi aturan PSBB, di antaranya untuk tidak menggelar kumpul-kumpul. Namun masih banyak warga yang tidak menurutinya.
"Saat patroli kami masih menemukan masyarakat yang berkumpul-kumpul. Bahkan ada yang sedang bermain koa. Mereka ini langsung kami bawa ke kantor untuk didata," ujar Kapolresta Padang Yulmar Try Himawan kepada sejumlah wartawan, Senin (15/5/2020).
Sebanyak 31 warga yang diamankan tersebut diminta membuat surat perjanjian dan tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Selain itu, mereka juga disuruh membuat surat perjanjian dan diambil fotonya.
"Jika ketahuan kembali berkumpul, mereka akan dikenai sanksi Pasal 93 UU kesehatan atau Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat bulan dua minggu," sebutnya.
Baca juga: PSBB Diperpanjang, Wali Kota Ingin Padang Bebas Covid-19 pada 29 Mei
Lebih jauh disebutkan Yulmar, bahwa patroli berskala besar ini akan dilakukan terus menerus, baik siang maupun malam.
"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat memenuhi peraturan PSBB seperti tidak berkumpul-kumpul," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.