BATAM, KOMPAS.com - Petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil mengamankan salah seorang perempuan berinisial RA (29) calon penumpang pesawat Lion Air di Bandara Hang Nadim Batam yang akan terbang ke Balikpapan, sekitar pukul 08.20 WIB, Kamis (23/4/2020) pagi kemarin.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Sumarna, mengatakan penindakan tersebut dilakukan karena perempuan berinisial RA (29) memperlihatkan gelagat aneh saat melintasi ruang pemeriksaan.
Terhadap calon penumpang tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas, baik pemeriksaan barang bawaan maupun pemeriksaan badan yang bersangkutan.
Baca juga: Larangan Mudik Resmi Berlaku, Bandara Hang Nadim Masih Layani Penerbangan
Petugas tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan pada barang bawaannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening yang disembunyikan di bagian celana dalam yang sedang dipakai oleh calon penumpang tersebut.
“Terhadap barang tersebut kemudian dilakukan uji Narcotic Idetification Kits (NIK). Berdasarkan hasil tes uji NIK diidentifikasikan barang tersebut sebagai methamphetamine atau sabu,” kata Sumarna melalui telepon, Jumat (24/4/2020).
Diakui Sumarna penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim terhadap calon penumpang maskapai Lion Air penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan.
Baca juga: Diduga Manfaatkan Situasi PSBB, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia Diciduk Polisi