SALATIGA, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Salatiga merancang aturan denda untuk masyarakat yang melanggar aturan terkait protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19.
Aturan ini akan diterapkan karena sampai saat ini masih banyak yang melanggar imbauan dari pemerintah, terutama soal pemakaian masker.
Kapolres Salatiga, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan sampai saat ini pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif dan edukatif.
"Namun karena saat ini persebaran wabah Covid-19 atau virus corona ini semakin mengkhawatirkan, kami akan bertidak tegas sesuai aturan," jelasnya usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Dalam Sehari, Dua PDP di Salatiga Meninggal Dunia
Rahmad menegaskan telah mengintruksikan kepada anggotanya untuk berpatroli masker.
"Jika ada masyarakat yang tidak mengenakan masker, langkah awal akan ditegur dan diminta memakai. Ini demi kesehatan kita semua, demi memotong rantai sebaran wabah corona," paparnya.
Sementara untuk patroli malam hari, bertujuan agar tidak ada kerumunan dan masyarakat mengintensifkan istirahat di rumah.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Edy Bujana menyampaikan aturan penanganan wabah Covid-19 bisa dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Singkat.
"Jika memang diperlukan shock therapy agar masyarakat tertib dan patuh, mekanisme hukuman dengan denda memang paling tepat," paparnya.
Baca juga: Salatiga Tanggap Darurat Covid-19, Ribuan Paket Sembako Disiapkan untuk Warga Terdampak
Wali Kota Salatiga, Yuliyanto menyatakan akan melakukan koordinasi lanjutan untuk pemberlakuan denda kepada pelanggar aturan penanganan Covid-19.
"Sementara imbauan tersebut dan rencana penerapan denda akan fokus di penggunaan masker oleh semua orang karena juga sudah diwajibkan oleh WHO," ungkapnya.
Sebelum rencana penerapan denda diberlakukan, dia meminta masyarakat disiplin menerapkan physical distancing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.