PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang akan memberikan sanksi berupa denda dua buah masker bagi yang tidak menggunakannya ketika beraktifitas di luar rumah.
Sebelumnya pemerintah Kota Padang sudah mengeluarkan imbauan wajib menggunakan masker kepada masyarakat.
"Bagi masyarakat yang kedapatan keluar rumah tanpa masker akan dikenakan denda dua buah masker. Satu untuk yang kena denda, satu lagi untuk masyarakat yang belum memiliki masker," Ujar Wali Kota Padang Mahyeldi berdasarkan surat edaran yang diterima Kompas.com tentang wajib masker di Kota Padang, Senin (6/4/2020).
Baca juga: RSUD Rasidin Kota Padang Jadi Rumah Sakit Khusus Pasien Covid-19
Dalam surat instruksi Wali Kota Padang bernomor 870-176/BPBD-pdg/IV/2020 itu dijelaskan masyarakat diminta menggunakan masker dua lapis yang terbuat dari kain dan bisa dicuci kembali guna mengindari kelangkaan masker yang dipergunakan oleh tenaga medis dalam masa pandemi virus corona.
Selain itu Wali Kota Padang juga menginstruksikan ketua RT untuk mensosialisasikan bahaya virus corona kepada masyarakat dan selalu menggunakan masker jika keluar rumah.
"Diwajibkan kepada seluruh masyarakat dan pendatang untuk menggunakan masker serta menjaga jarak aman," ungkapnya.
Imbauan wajib menggunakan masker ini juga disosialisasikan pemko Padang melalui spanduk dan baliho di sejumlah tempat strategis.
Baca juga: Masuk ke Kota Padang Wajib Gunakan Masker jika Tak Ingin Kena Denda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.