KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap SR, penyebar video asusila dua orang pelajar di atas motor yang berlokasi di Kawasan Industri Mandala Pratama, Desa Cikampek Pusaka, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, SR ditangkap pada 10 Maret 2020, di Garut.
"Dia ditangkap saat sedang pulang kampung," kata Bimantoro saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Peta Sebaran Covid-19 di Banten dan Tangerang Bisa Dicek di Sini
Bimantoro mengatakan, SR merekam video kedua pelajar tersebut pada 6 Maret 2020, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kebetulan, SR bekerja di pabrik yang bersebelahan dengan tempat kejadian perkara (TKP).
SR kemudian membagikan video yang ia rekam kepada teman-temannya, hingga akhirnya menyebar di media sosial.
"Dia iseng merekam. Video yang dibagikan berdurasi 38 detik dari keseluruhan sekitar 2 menit," kata dia.
Baca juga: ASN Karawang Kerja di Rumah, Layanan Masyarakat Tetap Buka
SR dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 49 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara kedua pelajar yang diduga melakukan perbuatan asusila telah diperiksa sebagai saksi dengan pendampingan dari orangtua dan dinas terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.