YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bantul mengungkap peredaran sabu yang dikemas bungkus permen oleh pelaku Samudra alias AGA (29).
Di hadapan polisi, pengedar narkoba ini mengaku menjalankan bisnis haram tersebut sejak Januari 2020 lalu.
"Saya hanya diajari orang (Saat ini DPO). Jadi saya beli permen dari Swalayan dan hanya saya pakai bungkusnya," ujar AGA di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020).
Baca juga: Produksi Sabu Rumahan, Pelaku Belajar dari Youtube untuk Konsumsi Pribadi
Warga asal Yogyakarta itu mengemas sabu sesuai perintah oleh seseorang yang saat ini diburu polisi melakukan sambungan telepon.
Biasanya, satu bungkus permen berisi sabu seberat 1/2 gram sampai 1,5 gram.
Dalam sehari, AGA mengedarkan puluhan bungkus permen berisi sabu di wilayah DIY dan Jawa Tengah.
"DIY terbanyak di sepanjang Jalan Parangtritis dan Jalan Wates. Pemesanan dilakukan via telegram," ucapnya.
Setiap mengedarkan sabu, pelaku tak pernah bertatap muka dengan pembeli.
"Terus saya tugasnya cuma bikin alamat dan menaruhnya (permen isi sabu), biasanya (ditaruh) di jalan Paris (Parangtritis) dan Jalan Wates," ucapnya.
Baca juga: Buat Sabu di Rumah, Pelaku Belajar dari YouTube
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul Iptu Ronny Prasadana menjelaskan, pelaku memberi tanda khusus dikemasan permen untuk memudahkan calon pembeli mendapatkan barang haram tersebut.
"Kemasan (permen sabu) dijual berdasarkan pesanan, dan diletakkan di lokasi yang sudah ditentukan," ujarnya.
Tersangka, kata Ronny, mendapatkan bungkus permen dengan cara membeli di toko, kemudian isinya dibuang.
"Sudah ada yang diedarkan sama dia, setiap hari 10-20 tempat dia simpan. (Setiap bungkus) ada yang setengah ada yang 1 gram. Barang itu diedarkan ke Purworejo dan Kebumen," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.