Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Soroti Pengelolaan Aset di Kepri Usai Rapat Evaluasi di Batam

Kompas.com - 25/02/2020, 02:30 WIB
Hadi Maulana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi atas capaian program koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (korsupgah) tahun 2019 di Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam evaluasi tersebut, KPK mencatat masih adanya sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset pemerintah daerah di Kepri, antara lain terkait konflik kepemilikan aset antarpemda, BP Batam dan BUMN.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, aspek legalitas sangatlah penting dan KPK menemukan aset-aset yang bersumber dari hibah eks BUMN, perusahaan, instansi vertikal atau dari belanja pemda tidak memiliki bukti kepemilikan.

Baca juga: KPK Kaji Kemungkinan Musnahkan Hasil Sadapan 36 Penyelidikan yang Dihentikan

Kondisi tersebut, kata Lili, meningkatkan potensi penguasaan aset berupa tanah, properti maupun kendaraan dinas oleh pihak ketiga baik perorangan, yayasan ataupun perusahaan.

KPK, kata dia, juga menemukan pelaksanaan pinjam pakai BMD atau aset pemda yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"KPK akan mengawal secara cermat dan memastikan bahwa komitmen pembenahan tata kelola pemerintahan daerah se-provinsi Kepri dilakukan secara transparan, akuntabel dan berkelanjutan serta bebas dari intervensi yang tidak sah dari pihak manapun," kata Lili di gedung Pemko Batam, Senin (24/2/2020).

Lili menambahkan, sejumlah rencana aksi telah ditetapkan dan sudah dilakukan sejak 2019 yakni akan memfasilitasi pertemuan antara pihak yang berkonflik dalam kepemilikan aset.

Baca juga: Anak dan Istri Nurhadi Mangkir dari Panggilan Kedua KPK

KPK juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait regulasi dan pencatatan aset yang berasal dari hibah.

Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penarikan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga melalui cara-cara persuasif maupun bekerja sama kepada Asdatun Kejaksaan melalui proses hukum perdata dan pidana.

"Terkait perjanjian pinjam pakai aset BMD, KPK meminta pemda agar mengacu pada aturan yang berlaku dengan menertibkan administrasi pinjam pakai terutama yang sudah habis masa berlakunya," jelas Lili.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com