Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pasang Peminat Pilkada Makassar 2020 Batal Daftar Lewat Jalur Independen

Kompas.com - 24/02/2020, 18:26 WIB
Hendra Cipto,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Sebanyak tujuh pasang kandidat yang menyatakan niatnya maju pada Pillkada Makassar 2020, batal mendaftar melalui jalur perseorangan.

Para kandidat tersebut antara lain Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin, Andi Munawar Syahrir-Andi Nurwajidah, Iriyanto A Baso Ence-Alihaq Mappaturung, dan Jabal Nur-Muhammad Rivaldi.

Pasangan lainnya yaitu Mohammad Ramdhan Pomanto-Maqbul Halim, Muhammad Ismak-Muhammad Faisal Silenang, Syarifuddin Daeng Punna-Dedy Setiady Toding.

Baca juga: Gubernur Sutarmidji Tegaskan Netral dalam Pilkada 7 Kabupaten di Kalbar

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, ketujuh kandidat tersebut tidak datang menyerahkan syarat dukungannya, meski telah ditunggu hingga hari terakhir, Minggu (23/2/2020).

“Terkait jalur perseorangan yang sudah ditutup semalam pada pukul 24.00 Wita, tidak ada satu pun calon yang menyerahkan surat dukungannya untuk melalui jalur perseorangan. Padahal, ada tujuh  yang ambil user silon dan berniat maju melalui jalur perseorangan,” ungkap Gunawan saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Gunawan menuturkan, hanya ada ada dua tim dari kandidat yang memberikan informasi, yakni tim Iriyanto Baso Ence dan tim M Ismak dan Mohammad Ramdhan Pomanto. 

Selain itu, ada pasangan yang sempat membawa syarat dukungan ke Hotel Claro. Namun dokumen persyaratan tidak lengkap.

Mereka adalah Andi Munawwar Syahrir dan tim Andi Budi Pawawoi.

“Dua tim lainnya yang setelah mengambil user silon tak memberi kabar lagi yakni tim Jabal Nur dan tim Syarifuddin Daeng Punna,” tambahnya.

Baca juga: Direkomendasikan PDI-P, 2 Anggota DPR RI Bertarung di 2 Pilkada di Kalsel

Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Makassar membuka pendaftaran untuk bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar 2020 melalui jalur perseorangan.

Para pasangan kandidat wajib menyerahkan 72.570 dukungan KTP serta dibubuhi tanda tangan masing-masing pendukung yang dikelompokkan di masing-masing kelurahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com