KOMPAS.com- Seorang pegawai Lapas Kuala Tungkal berinisial R (51) ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.
R kedapatan menyelundupkan narkoba ke dalam lapas dengan barang bukti 150 pil ekstasi dan setengah kilogram sabu-sabu.
Rupanya, ini bukan kali pertama R beraksi menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.
R sebelumnya berhasil membawa narkoba ke dalam lapas sebanyak tiga kali.
Baca juga: Over Kapasitas Lapas, Masalah yang Tak Kunjung Selesai...
"Memang di tangan tersangka tidak ditemukan barang bukti tapi dia menyimopannya di dalam jok motor," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudiana, seperti dilansir dari Antara.
Adapun narkoba yang dibawanya berupa setengah kilogram sabu-sabu dan 150 ekstasi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan upah Rp 2,5 juta jika berhasil meloloskan barang itu ke dalam lapas.
Baca juga: Oknum Polisi Jadi Kurir 35 Kg Sabu di Riau, BNN Minta Pelaku Digantung