SALATIGA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan dua pegawai Bank Salatiga sebagai tersangka. Mereka dianggap merugikan nasabah hingga Rp 2 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Salatiga, Hadrian Suharyono mengatakan penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.
Dua pegawai yang jadi tersangka berinisial RH dan JN. Mereka merupakan pegawai marketing di Bank Salatiga.
"Mereka jemput bola ke nasabah. (Uang) dari nasabah itu ada yang masuk ke catatan dan ada yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri," kata Hadrian di kantor Kejaksaan Negeri Salatiga, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Setahun Kasus Korupsi Bank Salatiga, Uang Nasabah Rp 14 Miliar Belum Juga Kembali
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Gede Edy Bujanayasa mengatakan, penetapan status kedua tersangka tersebut dimulai dari penyelidikan yang dilakukan sejak November 2019.
"Akhir tahun kita kebut dan akhirnya naik status menjadi penyidikan. Saat ini sedang dalam proses penyelesaian, salah satunya menunggu dari Inspektorat," tegasnya.
Kasus Bank Salatiga mencuat karena ada temuan selisih saldo nasabah hingga Rp 24 miliar.
Baca juga: Nasabah BRI di Malang Kaget Saldo Tabungannya Tiba-tiba Raib
Mantan Dirut PD BPR Bank Salatiga, Muhammad Habib Shaleh bahkan telah divonis penjara selama enam tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.