Salin Artikel

Selewengkan Dana Nasabah Rp 2 M, Dua Pegawai Bank Salatiga Jadi Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Salatiga, Hadrian Suharyono mengatakan penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.

Dua pegawai yang jadi tersangka berinisial RH dan JN. Mereka merupakan pegawai marketing di Bank Salatiga.

"Mereka jemput bola ke nasabah. (Uang) dari nasabah itu ada yang masuk ke catatan dan ada yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri," kata Hadrian di kantor Kejaksaan Negeri Salatiga, Rabu (12/2/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Gede Edy Bujanayasa mengatakan, penetapan status kedua tersangka tersebut dimulai dari penyelidikan yang dilakukan sejak November 2019.

"Akhir tahun kita kebut dan akhirnya naik status menjadi penyidikan. Saat ini sedang dalam proses penyelesaian, salah satunya menunggu dari Inspektorat," tegasnya.

Kasus Bank Salatiga mencuat karena ada temuan selisih saldo nasabah hingga Rp 24 miliar.

Mantan Dirut PD BPR Bank Salatiga, Muhammad Habib Shaleh bahkan telah divonis penjara selama enam tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/12/12530351/selewengkan-dana-nasabah-rp-2-m-dua-pegawai-bank-salatiga-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke