Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon Bersubsidi ke Elpiji 12 Kg

Kompas.com - 20/01/2020, 15:43 WIB
Ari Himawan Sarono,
Khairina

Tim Redaksi


PEMALANG, KOMPAS.com - Polres Pemalang, Jawa Tengah, membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram ke non-subsidi 12 kilogram yang dilakukan oleh tersangka Ikbal Ahmadi (39) di pangkalan elpiji milliknya di Dusun Kebonsari, Kelurahan Petarukan.

Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, setiap harinya IA menyediakan 100 tabung elpiji 3 kilogram untuk dipindahkan isinya ke tabung gas kosong non-subsidi 12 kilogram.

“Dengan perbandingan pengisian, 4 tabung elpiji subsidi 3 kilogram dipindahkan ke dalam satu tabung elpiji 12 kilogram,” jelas Kapolres Edy, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Jual Gas 3 Kilogram di Atas HET, SPBU Diprotes Warga

Dalam melancarkan aksinya, IA dibantu oleh seorang karyawan, Khoerul (24), yang sebelumnya diberi tahu tentang proses pemindahan isi tabung bersubsidi elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas kosong non-subsidi 12 kg.

“Setiap harinya, Khoerul berhasil memindahkan isi dari 60 tabung elpiji 3 kilogram ke dalam 15 tabung gas kosong 12 kilogram,” ungkap dia.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menjual tabung elpiji 12 kilogram dengan cara mengantar langsung kepada pembeli dengan menggunakan mobil pick up miliknya.

Pelaku membeli isi tabung elpiji 3 kilogram dari salah satu agen dengan harga Rp 14.250, lalu menjualnya kembali dalam tabung gas 12 kilogram dengan harga Rp 125.000.

“Setiap harinya IA menjual 15 tabung gas 12 kilogram, sehingga keuntungan yang diraup setiap harinya sebesar Rp 705.000. Kami menyita 87 tabung gas melon dan 190 tabung gas 12 kg,” tambah Kapolres.

Baca juga: Stok Gas 3 Kilogram di Jakbar Bertambah 50 Persen Selama Lebaran

Menurut Kapolres, pelaku ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat karena pangkalan gas yang menimbulkan bau menyengat.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 tentang minyak dan gas bumi dan atau Pasal 32 (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara," kata Kapolres Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com