Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Koperasi Rp 1 Miliar, Perwira Polisi di Madiun Dipecat

Kompas.com - 17/01/2020, 13:49 WIB
Muhlis Al Alawi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Seorang perwira Polres Madiun Kota, AKP Heru Nurtjahyono dipecat dari institusi Polri, karena terbukti menggelapkan uang koperasi anggota polisi senilai Rp 1 miliar.

Perbuatan itu dia lakukan selama kurun waktu 3 tahun, saat menjabat sebagai pimpinan koperasi.

Proses pemecatan AKP Heru dilakukan setelah Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, memvonis bersalah dengan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.

Baca juga: Banjir Surut Setelah Hujan Selesai, Ini yang Dilakukan Pemkot Surabaya

Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria mengatakan, pemecatan AKP Heru harus menjadi contoh bagi personel lainnya. 

Sebab, Polri akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana. 

"Dengan berat hati kami berhentikan secara tidak hormat AKP Heru Nurtjahyono atas tingkah laku yang tidak mencerminkan tindakan Polri," kata Boby saat memimpin upacara pemberhentian di Mapolres Madiun Kota, Jumat (17/1/2020).

Upacara pemecatan tidak dihadiri AKP Heru.

Baca juga: Hujan dan Angin Kencang di Madiun, 8 Rumah Rusak

Prosesi pemecatan hanya dilakukan dengan penyerahan foto AKP Heru dari Paminal kepada Kapolres Madiun Kota AKBP Bobby Aria. 

Tak hanya AKP Heru, pemecatan juga terhadap dua anggota Polres Madiun Kota lainnya, yakni Briptu Rosy Wira Bhuana dan Aiptu Sunardi. 

Briptu Rosy dipecat lantaran menjual narkoba.

Sementara Aiptu Sunardi dipecat karena tidak masuk kerja selama 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com