Salin Artikel

Gelapkan Uang Koperasi Rp 1 Miliar, Perwira Polisi di Madiun Dipecat

Perbuatan itu dia lakukan selama kurun waktu 3 tahun, saat menjabat sebagai pimpinan koperasi.

Proses pemecatan AKP Heru dilakukan setelah Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, memvonis bersalah dengan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.

Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria mengatakan, pemecatan AKP Heru harus menjadi contoh bagi personel lainnya. 

Sebab, Polri akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana. 

"Dengan berat hati kami berhentikan secara tidak hormat AKP Heru Nurtjahyono atas tingkah laku yang tidak mencerminkan tindakan Polri," kata Boby saat memimpin upacara pemberhentian di Mapolres Madiun Kota, Jumat (17/1/2020).

Upacara pemecatan tidak dihadiri AKP Heru.

Prosesi pemecatan hanya dilakukan dengan penyerahan foto AKP Heru dari Paminal kepada Kapolres Madiun Kota AKBP Bobby Aria. 

Tak hanya AKP Heru, pemecatan juga terhadap dua anggota Polres Madiun Kota lainnya, yakni Briptu Rosy Wira Bhuana dan Aiptu Sunardi. 

Briptu Rosy dipecat lantaran menjual narkoba.

Sementara Aiptu Sunardi dipecat karena tidak masuk kerja selama 2 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/17/13494701/gelapkan-uang-koperasi-rp-1-miliar-perwira-polisi-di-madiun-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke