Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Narkoba, 3 Anggota Polisi Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 14/01/2020, 16:30 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Tiga anggota polisi yang terlibat pesta narkoba di asrama Sabhara Polda Maluku bersama seorang wanita muda dan seorang pria lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku.

“Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, didampingi Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, saat gelar tersangka dan barang bukti di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (14/1/2020) sore.

Roem menuturkan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga anggota Polri dan dua warga lainnya itu sebagai komitmen Polri terhadap setiap anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Tidak akan kami lindungi karena ini sudah menjadi komitmen kami dan itu sudah diperintahkan langsung oleh Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda,” ujar dia.

Baca juga: 3 Anggota Polisi di Ambon Ditangkap Usai Pesta Sabu di Dalam Asrama

Selain proses pidana, lanjut dia, ketiga anggota Polri yang terlibat pesta sabu itu juga akan diposes secara kode etik.

Jika nanti terbukti bersalah, maka ketiga oknum anggota tersebut bisa saja dipecat dari anggota polisi.

“Masih ada 7.000 anggota yang baik dan kami tidak akan segan-segan memecat anggota yang berbuat salah. Intinya, pemecatan terhadap anggota yang bersalah ini untuk melindungi anggota yang baik-baik itu,” ungkap dia.

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya menambahkan, setelah ditangkap dan dilakukan tes urine, kelima tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka termasuk tiga anggota Polri yang terlibat pesta sabu itu terancam dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Baca juga: Pria yang Bacok Istri karena Pergoki Berbuat Mesum Lapor Polisi

Kombes Leo menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang dikonsumsi saat pesta narkoba itu dibeli dari Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat ini penjual sabu masih terus didalami.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” kata dia.

Sebelumnya, tiga oknum anggota polisi yakni Bripka IL alias Ilo, Brigpol E alias Evan dan Brigpol AM diringkus tim gabungan dari Reserse Narkoba Polda Maluku, Propam dan petugas Resnarkoba Polresta Pulau Ambon, seusai pesta barkoba bersama dua warga lainnya SU dan HL, di asrama Ditsabhara Polda Maluku, di kawasan Tantui, Ambon, Senin (13/1/2020) pukul 02.00 WIT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com