Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pencuri Motor Tawar-menawar di Facebook dengan Pemiliknya

Kompas.com - 10/12/2019, 18:35 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang pencuri sepeda motor tertangkap setelah mencoba menjual hasil curiannya melalui media sosial ke korbannya sendiri.

Pelaku yang bernama Muhfid (42) mengakui, setelah mencuri sepeda motor milik korban yang diketahui bernama, DL (35), warga Dusun Tanggungan, Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Gresik, dirinya segera menawarkan motor tersebut ke Facebook.

"Jadi, motor tersebut oleh pelaku dijual secara online melalui info jual-beli motor yang ada di Facebook. Dan ternyata postingan itu diketahui oleh korban, yang kemudian mengajak chatting pribadi dengan berpura-pura hendak membeli motor tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Wringinanom Aipda Dwi Rahmanto saat dihubungi, Senin (9/12/2019).

Kronologi penangkapan

Dwi menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat DL lupa mencabut kunci motor miliknya di depan sebuah pabrik di Lamongan.

Lalu, Muhfid yang melihat kesempatan itu segera membawa kabur sepeda motor milik DL tersebut.

Setelah itu, pelaku segera menawarkan Honda Scoopy milik DL ke media sosial Facebook.

Tak disangka, DL ternyata juga menemukan sepeda motor miliknya di media sosial.

DL pun segera berpura-pura menawar dan ingin membeli motor tersebut. Saat itu DL bersedia membayar seharga Rp 7,9 juta. 

Baca juga: Curi Motor, Tak Sadar Jual ke Pemiliknya Sendiri

"Saat itu disepakati harga Rp 7,9 juta. Namun, sebelum bertemu, korban sudah mengontak kami untuk ikut melihat motor yang ditawarkan," ujar Dwi.

Sementara itu, pelaku tak menyadari jika pembeli yang bernegosiasi adalah pemilik motor.

"Begitu yakin jika motor tersebut adalah miliknya yang hilang dicuri sebelumnya, kami pun bertindak dan mengamankan pelaku. Setelah kami interogasi, dia mengakui motor tersebut hasil curian," ucap Dwi.

Selain motor milik DL, pelaku juga mengaku telah beberapa kali menjual motor curian secara daring tanpa dicurigai pembelinya.
Namun, kali ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang ia lakukan.

(Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Robertus Belarminus)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com