Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidupi 3 Anak, Wanita Single Parent Ini Nekat Edarkan Sabu

Kompas.com - 04/12/2019, 15:50 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Macan Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengamankan seorang wanita berinisial E (32) usai ketahuan menjadi pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Selasa (3/12/2019) sore. 

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengungkapkan, pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu sembari menyamarkan aktivitasnya itu dengan menjual gorengan. 

Saat ditangkap, wanita berstatus janda dan memiliki tiga anak itu bersembunyi di dalam kamar mandi. 

Baca juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, WN Malaysia Ditangkap di Medan

"Setelah digeledah seisi kamar terduga pelaku, ditemukan satu paket besar di belakang foto keluarga dan 14 saset dalam bungkusan kopi yang disembunyikan di seragam sekolah milik anak terduga pelaku yang tergantung di kamar," kata Diari, saat rilis kasus ini, Rabu (4/12/2019).

Diari menuturkan, E terjun ke dunia narkotika sejak sebulan yang lalu.

Menurutnya, perceraian E dengan suami dua tahun silam membuat pelaku tak lagi bisa membiayai tiga anaknya dengan hanya mengandalkan hasil jualan gorengan. 

"Dia singel parents. Dulunya dia jualan gorengan. Motif dia untuk menafkahi dirinya bersama ketiga anak lelakinya. Modusnya menawarkan, menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu," imbuh Diari.

E mendapatkan barang narkoba untuk dijual dari seseorang yang berasal dari kampung Sapiria, Kecamatan Tallo, Makassar. 

Baca juga: Satu Kurir Sekaligus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tulungagung Ditangkap Polisi

Kampung tersebut memang dikenal sebagai kampung narkoba di Makassar. Untuk itu, ia mengatakan penyidik akan melakukan pengembangan terkait bandar E. 

"Barangnya diambil dari Kampung Sapiria, dia pemain baru. Kami akan lakukan pengembangan lagi untuk menangkap bandar-bandar atasnya ini," ucap Diari.

Pelaku kini berada di sel tahanan Polrestabes Makassar. Ia disangkakan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com