PURWOKERTO, KOMPAS.com - Aparat gabungan menggelar razia di salah satu tempat karaoke di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019) sore.
Dalam kegiatan tersebut, tim yang terdiri dari unsur Satpol PP, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Polisi Militer (PM) menyita sekitar 150 botol minuman keras (miras) ilegal.
Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Diduga Dibunuh usai Pesta Miras
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Banyumas Kasmo mengatakan, miras tersebut diperjual belikan secara ilegal di salah satu tempat karaoke yang berada di Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto.
"Kami tadi menyita sekitar 150 botol miras dari berbagai jenis. Untuk tahap awal, kami melakukan pembinaan terhadap pengelola tempat karaoke," kata Kasmo, saat dihubungi, Rabu malam.
Kasmo mengatakan, pihaknya juga menggelar razia narkoba. Namun, tim gabungan tidak menemukan penyalahgunaan narkoba di tempat karaoke.
Baca juga: Dicekoki Miras, Gadis 18 Tahun Diperkosa 5 Pria di Kalsel
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan menjelang peringatan Natal dan Tahun Baru.
"Menjelang Natal dan Tahun Baru ini kami menggencarkan operasi pekat (penyakit masyarakat) untuk menciptakan suasana yang kondusif. Kami meminta masyarakat untuk membantu menciptakan situasi yang kondusif," ujar Kasmo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.