Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Minoritas Seksual Protes Larangan LGBT Daftar CPNS Kejagung

Kompas.com - 27/11/2019, 17:48 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG.KOMPAS.com — Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Jawa Tengah menyatakan protes adanya larangan bagi kaum minoritas seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mengikuti seleksi pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melarang pelamar LGBT untuk mengikuti CPNS 2019 di institusinya tersebut.

Bahkan, tim medis dan psikolog akan bertugas mendeteksi pelamar LGBT yang mengikuti seleksi CPNS 2019 di Kejagung.
Baca juga: Kejaksaan Agung Klaim Punya Landasan Hukum Larang LGBT Jadi Peserta CPNS 2019

Salah satu fokal poin OPSI Jateng Gabriel mengatakan larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat yang seharusnya dilindungi.

"Sudah selayaknya LGBT dan kaum minoritas seksual lainnya diberikan hak dan diperlakukan sama layaknya warga negara lainnya, seperti yang tercantum pada sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Gabriel di Semarang, Rabu (27/11/2019).

Menurut Gabriel, tidak ada kaitan antara hasil kinerja PNS dan orientasi seksual seseorang.

"Yang penting kan dilihat kinerjanya, bagaimana capaian dan prestasinya. Bukan pada jenis kelamin atau orientasi seksualnya," kata Gabriel yang kerap memberikan pendampingan bagi para pekerja seks dan minoritas seksual di Semarang.

Gabriel mengungkapkan, kaum minoritas seksual maupun LGBT saat ini sudah tidak lagi dikategorikan sebagai orang yang mempunyai gangguan kejiwaaan.

"Apalagi sejak tahun 1999  LGBT sudah bukan lagi bagian dari gangguan jiwa, dan tahun 2017 sudah ada pengakuan tentang transgender," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Larang LGBT Lamar CPNS 2019, Tim Medis dan Psikolog Akan Lakukan Deteksi

Maka dari itu, lanjut Gabriel, pihaknya meminta pemerintah untuk memberikan pelayanan yang adil bagi seluruh warga Indonesia.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengatakan larangan tersebut merupakan perilaku diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Kami akan menindaklanjuti informasi ini dan berupaya berkoordinasi dengan panitia seleksi CPNS. lni sudah menjadi catatan dan perhatian dari Ombudsman," kata Farida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com