KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Atambua, Kabupaten Belu, Jemi Bere, mendesak aparat kepolisian setempat, agar segera menangkap para pelaku penganiayaaan terhadap N.
N, gadis berusia 16 tahun asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penyiksaan sadis oleh warga dan aparat desa setempat.
N disiksa dengan cara dipukul, digantung dengan tali, hingga disetrum aliran listrik, karena dituduh mencuri perhiasan berupa cincin emas milik tetangganya.
"Dengan kejadian ini, saya sebagai aktivis muda kabupaten Belu dan sebagai mantan Ketua PMKRI Cabang Atambua, mendesak Kapolsek Kobalima untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan,"tegas Jemi kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019) pagi.
Baca juga: Fakta Gadis 16 Tahun Disiksa karena Dituduh Curi Cincin, Dianiaya di Rumah Posyandu...
Di sisi lain, lanjut Jemi, dirinya sebagai pemuda, mendesak sejumlah pihak seperti Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak dan Pemerintah Daerah kabupaten Malaka, untuk segera mengambil sikap tegas terhadap kasus ini.
Kalau bisa, kata Jemi, bukan hanya sekadar pembinaan, tapi harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Bagi kami pemuda, melihat bahwa kasus ini harus betul-betul diselesaikan secara benar dan seadil-adilnya, agar menjadi satu bagian terpenting untk mengedukasi para pemimpin masa depan dan khususnya menjadi satu pembelajaran bagi kaum muda dalam menghadapi kehidupan sosial bermasyakat,"ujarnya.
Untuk diketahui, keluarga N telah memproses hukum kasus itu dengan melapor ke Polsek Kobalima.
Son Koli, selaku paman kandung N mengatakan, keponakannya itu disiksa oleh sejumlah orang, termasuk kepala desa.
Menurut Son, ada tujuh orang yang dilaporkan ke Polsek Kobalima yakni Margareta Hoar, Paulus Lau, Endik Kasa, Bene Bau, Domi Berek, Marsel Ulu dan Melkis Tes.
"Keponakan saya dianiaya pada Rabu (16/10/2019) malam dan Kamis (17/10/2019) pagi di tiga tempat berbeda,"ungkap Son kepada sejumlah wartawan, Senin (28/10/2019).
Baca juga: Dituduh Curi Cincin, Gadis 16 Tahun Disiksa Selama Dua Hari di 3 Lokasi
Son mengatakan, N pertama kali dianiaya dan disiksa di rumahnya, kemudian di rumah milik tetangga mereka bernama Niko Meak dan selanjutnya dianiaya terakhir di rumah posyandu setempat.
Son pun mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum para pelaku.
Son menyebut, kondisi N saat ini masih trauma berat dan terus menangis.
Sebelumnya diberitakan, nasib naas menimpa N, gadis asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ( NTT).