MADIUN, KOMPAS.com — Tim Satreskrim Polres Madiun menangkap Dandi Priyo Anggono, seorang buronan koruptor asal Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur setelah bersembunyi sekitar dua tahun di Madiun.
Dandi ditangkap tanpa perlawanan di rumah temannya di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (23/10/2019).
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/10/2019) malam membenarkan penangkapan buronan kasus korupsi Perusda AUJ Bontang tersebut.
"Tadi kami bersama tim Kejari Madiun menangkap Dandi di rumah temannya. Saat ini Dandi sudah dibawa tim Kejaksaan Bontang untuk diterbangkan ke Kaltim," ujar Logos.
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman sebagai Buronan
Tim sempat mencari keberadaan Dandi di rumah kontrakannya namun tidak menemukannya. Tak lama kemudian, tim melacak keberadaan Dandi yang berada di rumah temannya.
Saat ditangkap, Dandi mengaku sudah bersembunyi dari kejaran penyidik kejaksaan dua tahun di Madiun sejak tahun 2017. Sebelum bersembunyi di Madiun, Dandi pernah tinggal di Kutai Kartanegara.
Untuk menyamarkan keberadaannya, Dandi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah AUJ Bontang ini mengganti namanya menjadi Deni.
Baca juga: Istri Pimpinan Parpol di Jabar Jadi Buronan Polda Sultra
Dengan demikian, tetangganya tidak mengetahui statusnya sebagai seorang buron kasus korupsi.
Tak hanya sekedar bersembunyi, selama berada di Madiun, Dandi sempat berbisnis sewa mobil hingga properti.
Di kota pecel pula, mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa Bontang yang dituduh merugikan miliaran rupiah itu tinggal di persembunyian bersama istrinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.