Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Larang Sekolah Seenaknya Beri Sanksi Siswa yang Ikut Demo

Kompas.com - 04/10/2019, 14:38 WIB
Labib Zamani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melarang sekolah seenaknya memberikan sanksi terhadap siswanya yang mengikuti demo dan aksi unjuk rasa.

"Tidak boleh ada yang main sanksi untuk masalah unjuk rasa," kata Muhadjir seusai meresmikan Gedung SMP dan SMA Muhammadiyah PK Kota Barat Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/10/2019).

Sebelumnya, unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang KPK, KUHP dan lainnya tidak hanya diikuti oleh mahasiswa, namun juga dari kalangan pelajar SMA/SMK.

Baca juga: Disdik Manado Sesalkan Kasus Siswa SMP Dihukum Lari hingga Tewas

Bahkan, ada sejumlah sekolah yang mengancam mengeluarkan siswanya jika terbukti mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.

"Enggak boleh itu (mengeluarkan siswa). Wong yang enggak sekolah saja diminta untuk masuk kok, ini yang masuk suruh keluar. Jadi pendekatannya harus pendidikan," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, Kemendikbud akan menyisir sekolah yang mengeluarkan sanksi tidak mendidik terhadap siswanya.

Hal tersebut untuk memberikan penjelasan yang benar, supaya sekolah tidak menerapkan sanksi yang sembarangan.

"Tetapi, rata-rata saya kira dinas pendidikan, baik provinsi, kabupaten/kota sudah paham kok. Kalau ada, itu ya 1, 2 saja. Intinya tidak boleh main sanksi," tutur Muhadjir.

Baca juga: Seorang Anak Ditangkap Polisi karena Laporan Ibunya

Muhadjir meminta pihak sekolah untuk mendidik dan memulihkan kondisi siswanya yang mengalami trauma saat mengikuti aksi tersebut.

Namun, pihak sekolah juga harus menyadarkan siswanya bahwa aksi yang mereka lakukan itu sangat berbahaya.

Menurut Muhadjir, secara pendekatan hak asasi manusia (HAM), para pelajar memang berhak untuk menyampaikan aspirasi dan berekspresi.

Namun, bereskpresi yang dilakukan harus sesuai dengan aturan dan batasan tertentu.

"Kalau dalam melampiaskan atau menunjukkan ekspresinya itu bisa mengancam keamanan dan keselamatan jiwa yang bersangkutan, itu tidak boleh. Harus didahulukan yang menyelamatkan dia," kata Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com