Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebiri Kimia untuk Pemerkosa 9 Anak Dilakukan di Akhir Masa Hukuman

Kompas.com - 03/09/2019, 22:58 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus perkosaan terhadap 9 anak di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, akan dilakukan pada akhir masa hukuman penjara.

Hukuman kebiri kimia dijatuhkan pengadilan kepada Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sebagai hukuman tambahan.

Berdasarkan putusan pengadilan, Aris dihukum penjara selama 12 tahun sebagai pidana pokok, setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, serta kebiri kimia.

Baca juga: Perjuangan Mendampingi 9 Anak Korban Perkosaan Terpidana Kebiri Kimia di Mojokerto

Diatur dalam UU

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Arie Satria mengatakan, ketentuan tentang waktu pelaksanaan eksekusi pidana tambahan bagi pelaku pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Peraturan yang dimaksud, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Arie menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam pasal 81A ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, pelaksanaan eksekusi bagi terpidana kebiri kimia akan dilakukan setelah terpidana menyelesaikan hukuman pidana pokok.

Baca juga: Keluarga Berharap Pemerkosa 9 Anak Tidak Dihukum Kebiri Kimia, tapi Dirawat di RSJ

Adapun bunyi 81A ayat 1, "tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok".

"Aris sebagai terpidana, sekarang sedang menjalani pidana pokok. Namun untuk pidana tambahannya belum dijalani," kata Arie, saat ditemui Kompas.com di Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Selasa (3/9/2019) petang.

Menurut Arie, berdasarkan putusan pengadilan, eksekusi kebiri kimia akan tetap dilaksanakan. Namun soal waktu eksekusi, terpidana harus menyelesaikan dulu hukuman penjara yang dijalaninya. 

"Apakah (kata) 'setelah' yang dimaksud adalah masa akhir atau masa setelah keluar (penjara), itu yang kita masih harus menunggu, petunjuk maupun PP-nya," ujar dia.

Baca juga: Kalau Sudah Dilaksanakan, Kebiri Kimia Harus Dievaluasi Efektif Turunkan Angka Kejahatan atau Tidak

Tukang las yang perkosa 9 anak

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang pemuda pemerkosa sembilan anak di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dihukum dengan kebiri kimia. 

Pemuda itu adalah Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dalam kesehariannya, dia bekerja sebagai tukang las. 

Berdasarkan putusan pengadilan, Aris dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, dia diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com