Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Perdana, 2 Pembunuh ABG yang Jasadnya Ditemukan Dalam Karung Menangis

Kompas.com - 29/08/2019, 22:03 WIB
Tresno Setiadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Slawi, Kamis (29/8/2019), menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Nurkhikmah (16), gadis yang jasadnya ditemukan tinggal tulang belulang di dalam karung di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Jumat, 9 Agustus lalu.

Sidang yang menghadirkan dua pelaku perempuan, NL, dan IZ yang tak lain teman korban, itu digelar tertutup. Sidang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB hingga 17.00 WIB.

Kedua pelaku yang masih di bawah umur itu datang dengan pengawalan ketat petugas Polres Tegal bersenjata lengkap.

Sidang dipimpin hakim Indirawati, dan dua anggota Eka P. Cahyo serta Diana Dewani.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Remaja yang Jasadnya Tinggal Tulang dalam Karung

Seperti diketahui NL dan IZ ditangkap Polres Tegal bersama ketiga teman prianya, yakni Abdul Malik (AM), Muhamad Proi (MP), dan Saiful Anwar (SA).

Kelimanya oleh kepolisian dinyatakan secara bersama-sama membunuh korban usai pesta miras pada April.

Jasad korban baru ditemukan warga empat bulan kemudian.

Sementara saat menjalani sidang, didapat informasi bahwa keduanya sempat menangis.

Seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niluh Made Arie kepada wartawan usai sidang.

"Saat sidang terdakwa sempat menangis, seperti menyesali perbuatannya. Mungkin juga karena efek pembinaan di lembaga pemasyarakatan," kata Niluh Made.

Menurut Niluh, keduanya didakwa pasal alternatif yakni Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.

Kedua terdakwa diancam hukuman paling lama 15 tahun.

Meski demikian, kata dia, karena terdakwa masih anak-anak atau di bawah umur, tuntutan hukumannya dikurangi setengah dari orang dewasa atau maksimal 7 tahun.

Baca juga: Remaja yang Ditemukan Tinggal Tulang Dalam Karung Dibunuh 5 Orang

Sebelumnya saat konferensi pers, Kamis 15 Agustus lalu, Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan, motif kelima pelaku diketahui karena asmara dan emosi kepada korban.

“Motif awalnya asmara. Para pelaku cemburu, karena korban dekat dengan teman-teman laki-laki lain. Ada juga pelaku perempuan yang cemburu, karena korban dekat dengan pacar mereka,” kata Dwi di Mapolres Tegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com