Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Sebut Ada yang Bermain untuk Sebarkan Hoaks di Papua

Kompas.com - 28/08/2019, 06:32 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Usai menggelar dialog dengan elemen masyarakat Papua di Kota Jayapura, pada Selasa (27/08/2019) malam, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan mengenai rekomendasi pemblokiran jaringan data di Papua dan Papua Barat.

Kapolri menyebut, hal tersebut dilakukan untuk menutup akses penyebaran hoaks yang disebutnya dimainkan oleh pihak tertentu.

"Ini dianggap sangat membahayakan, perlu ada upaya untuk hoaks dan provokasi jangan berkembang. Kami tahulah ada pihak yang bermain untuk mengembangkan hoaks-hoaks itu," ujar Tito.

Baca juga: Panglima TNI Ajak Egianus Kogoya Berdialog

Gambar pemuda asal Papua yang tewas dengan keterangan sebagai salah satu mahasiswa asal Papua di Surabaya, Jawa Timur, disebut Kapolri sebagai pemicu kemarahan masyarakat Papua dan Papua Barat.

Gambar yang tidak benar kejadiannya tersebut terus menyebar dan menyulut kemarahan masyarakat, meski sudah ada upaya klarifikasi dari pihak Polri.

"Kami berusaha mengonter, menetralisir, mengklarifikasi, tapi mungkin ada yang baca, ada yang tidak, masyarakat sudah terlanjur terbakar, maka langkah kami di antaranya slow down dulu," terang Tito.

Aksi pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas umum yang terjadi di Manokwari dan Sorong, Papua Barat, kemudian disikapi dengan pembatasan jaringan data yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas rekomendasi Polri.

Faktor keamanan nasional, terang Kapolri, adalah hal yang paling mendasar sehingga kebijakan tersebut dikeluarkan.

"Ini kita untuk keamanan nasional, termasuk keamanan wilayah ini (Papua), ini jadi prioritas dulu, kalau sudah aman pasti akan mengorbankan kebebasan, sedikit," kata dia.

Baca juga: Khofifah dan Gubernur Papua Ditolak Masuk Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Namun, Kapolri memastikan keputusan untuk memblokir jaringan data juga memiliki dasar hukum yang kuat.

"Tentu itu tidak dilarang, dalam UU ICCR Pasal 19 disebut salah satunya adalah keamanan nasional. Jadi kebebasan menyampaikan pendapat, ini tidak berarti absolut sebebas-bebasnya, ada 4 batasan, salah satunya keamanan nasional yang tentu dari aparat keamanan," tutur dia.

Pemblokiran layanan data, lebih khusus jaringan milik Telkom Grup di Papua dan Papua Barat, dilakukan sejak 19 Agustus 2019.

Pada awalnya, layanan data yang diblokir hanya milik Telkomsel, namun sejak 25 Agustus 2019, beberapa layanan milik Telkom pun terputus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com