MALANG, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menandatangani surat keputusan penetapan tarif Tol Pandaan-Malang. Tarif itu akan berlaku sejak Jumat, 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB nanti.
"Berlaku sejak tanggal 9 Agustus pukul 00.00. Jadi tanggal 8 tengah malam," kata Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo, Jumat (2/8/2019).
Sementara itu, berdasarkan surat keputusan Mentari PUPR nomor 713/KPTS/M/2019 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif Tol Pandaan-Malang seksi 1 hingga 3 dari Pandaan hingga Singosari, kendaraan golongan 1 sebesar Rp 27.500.
Adapun kendaraan golongan 2 dan 3 sebesar Rp 41.500, kendaraan golongan 4 dan 5 sebesar Rp 55.000 dan kendaraan.
Baca juga: Gara-gara SK Menteri, Tol Pandaan-Malang Masih Gratis
Agus mengatakan, penentuan besaran tarif didasarkan pada besaran nilai investasi pembangunan jalan tersebut yang mencapai Rp 6,4 trilliun.
"Besarnya nilai investasi," ungkapnya.
Tol Pandaan-Malang masih beroperasi sebagian, yakni dari Pandaan, Kabupaten Pasuruan hingga Singosari, Kabupaten Malang atau pembangunan seksi 1 hingga 3. Sedangan seksi 4 dan 5 dari Singosari hingga Kota Malang masih proses pembangunan.
Berikut rincian tarif Tol Pandaan-Malang seksi 1 hingga 3:
Kendaraan Golongan 1
Pandaan-Purwodadi: Rp 14.000
Purwodadi-Lawang: Rp 7.000
Lawang-Singosari: Rp 6.500
Total Pandaan-Singosari: Rp 27.500
Kendaraan Golongan 2 dan 3
Pandaan-Purwodadi: Rp 21.000