Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Polisi Dicuri Saat Berkunjung ke Rumah Ketua Keamanan Lingkungan

Kompas.com - 31/07/2019, 15:02 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tiga pria di Bandung, RP, L, dan E ditangkap karena mencuri motor milik polisi. Dua pelaku ditembak kakinya karena mencoba melawan saat ditangkap.

Kapolsek Lengkong Kompol K Jefri mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 19.00 WIb dimana petugas tersebut tengah bertamu ke rumah ketua keamanan Kelurahan Turangga di Jalan Karawitan guna berkoordinasi terkait kerawanan tindak pidana curanmor di wilayah Turangga.

Kendaraan jenis matic yang dikendarainya diparkir di depan rumah. Namun, ketika petugas keluar rumah usai bertamu, ia mendapati kendaraanya sudah hilang.

"Begitu datang polisinya, motor enggak ada. petugas kemudian mencari dan dapat kabar motor lari ke arah Cibiru," kata Jefri di Mapolsek Lengkong, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Masih di Bawah Umur, 2 Remaja Ini 26 Kali Curi Sepeda Motor

Setelah mendapatkan laporan dari petugas tersebut, Unit reskrim Polsek Lengkong langsung melakukan pengejaran. Berdasarkan informasi, komplotan ranmor itu kabur ke arah Jalan Soekarno Hatta.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di sekitar Bunderan Cibiru Kota Bandung.

Petugas menangkap pelaku berinisial RP dan L yang berperan sebagai joki. Pada saat penangkapan, RP mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Petugas akhinya melumpuhkan residivis ini dengan menembak kaki kanan pelaku.

Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan identitas pelaku lainnya dan berhasil menangkap E di wilayah Bayongbong Kabupaten Garut.

Pelaku E yang melakukan perlawanan juga ditembak kakinya. E mengancam petugas dengan golok kecilnya.

Baca juga: Saat Monyet Kecil Disuruh Curi Makanan, Monyet Dewasa Berjaga di Luar...

Sedang satu pelaku lainnya, yakni Y alias Rey masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku merupakan komplotan residivis. Pelaku E pernah ditangkap Polsek Lengkong sekitar tahun 2016.

"Keluar tahanan eh malah melakukan lagi," katanya.

Berdasarkan pengakuan, para tersangka telah mencuri kurang lebih 30 kendaraan di Kota Bandung. Para pelaku ini juga terbilang lihai melakukan aksinya, hanya hitungan menit mereka bisa memetik kendaraan yang menjadi targetnya. 

Pelaku E mengatakan, tak mengetahui bahwa kendaraan tersebut milik petugas polisi.

"Saya enggak tahu itu milik polisi, yang ambilnya yang masih kabur, saya hanya joki," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka RP dan L dijerat pasal 480 KUHpidana dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun. Sedangkan untuk tersangka E dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, ke 4e, ke 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com