Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dakwaan, Jaksa Tak Singgung Dugaan Kompol Tuti Fasilitasi Gembong Narkoba Kabur

Kompas.com - 09/07/2019, 21:11 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dit Tahti Polda NTB, Tuti Maryati, sama sekali tidak menyingung kaburnya Dorfin Felix (43), terpidana mati kasus narkoba yang diduga difasilitasi oleh Tuti.

Dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/7/2019), hanya menyebutkan sejumlah dugaan suap yang dilakukan Dorfin Felix dan 7 tahanan lainnya terhadap Tuti, untuk mendapat fasilitas lebih di dalam tahanan Polda NTB.

Jaksa Marollah mengungkap sejumlah penyalahgunaan jabatan oleh Tuti sebagai Kasubdit Pamtah Dit Tahti Polda NTB, yang menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum atau dengan meminta suatu pemberian dari 8 orang tahanan yang ditahan di Polda NTB.

Baca juga: Polwan yang Diduga Bantu Gembong Narkoba Kabur Jalani Sidang Perdana

Dari para tahanan yang memberikan kesaksian dalam dakwaan itu, Tuti meminta sejumlah uang. Mereka rata-rata adalah tahanan kasus narkoba termasuk Dorfin Felix.

Jaksa Marollah mengatakan, tidak disinggung kasus kaburnya Dorfin dalam dakwaan karena tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang diserahkan penyidik Polda NTB.

Yang ada hanya sejumlah kasus suap yang diterima Kompol Tuti.

"Ya memang tidak ada dalam dakwaan, karena tidak disebutkan oleh penyidik, bagaimana kami mau sebutkan kalau memang tidak ada, kalau kami mana yang ada dalam penyidikan saja," kata Marollah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dorfin Felix dilaporkan kabur dari sel tahanan Polda NTB, 20 Januari 2019, sehari sebelum pelimpahan kedua kasusnya dari tahanan Polda NTB menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi NTB untuk menjalani persidangan.

Baca juga: Polwan Pembawa Kabur Tersangka Narkoba Dorfin Felix Segera Diadili

Dua pekan berikutnya, Dorfin kembali ditangkap di kawasan hutan Pusuk, Lombok Utara, dalam keadaan lemah dan tak mampu lagi melarikan diri.

Dari Dorfin kemudian terungkap bahwa Kompol Tuti yang memberikan jalan bagi gembong narkoba warga Prancis ini kabur.

Dorfin adalah tersangka kasus narkoba yang dibekuk 21 September 2018 silam, di Bandara Internasional Lombok, dan telah divonis mati 20 Mei 2019 lalu. Dorfin mengajukan banding atas vonisnya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com