KEDIRI, KOMPAS.com- Yuda Prasetiawan, pemuda usia 27 tahun asal Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah dilaporkan keluarganya sendiri. Yuda dilaporkan karena menjambret kalung emas yang dikenakan ibunya sendiri.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Gampengrejo Ipda Dian Purwandi mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku yang seorang pengangguran, meminjam motor kepada Kasiyati (46), ibu kandungnya sendiri, pada 7 Juli 2019.
Saat itu, Kasiyati yang tengah memasak di dapur rumahnya itu menolak meminjamkan motor. Kasiyati khawatir dengan tabiat pelaku yang kerap, bahkan berkali-kali menjual motor yang dibelikannya.
Setelah ditolak, Yuda yang awalnya duduk di kursi depan pintu ruangan dapur, berjalan masuk ke dalam dapur menyusul ibunya.
Yuda saat itu mengitari keberadaan ibunya. Kemudian, saat tepat berada di belakang tubuh ibunya, secepat kilat Yuda merampas kalung yang dikenakan Kasiyati.
"Kalungnya hingga putus," ujar Dian Purwandi, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: 6 Fakta Penjambretan Nenek yang Gendong Cucu di Tanjung Duren
Setelah itu, Yuda langsung pergi melarikan diri dari rumah untuk menjual kalungnya dengan harga Rp 900.000. Padahal, normalnya harga kalung tersebut Rp 3,5 juta.
Menurut pengakuan Yuda, saat itu dia kesal dengan sikap ibunya yang tidak mau meminjamkan motor kepadanya.
Atas peristiwa itu, pihak keluarga yang sudah jengah dengan sikap Yuda kemudian melaporkannya kepada polisi. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan sehari setelahnya saat Yuda pulang ke rumah.
Atas perbuatannya, Yuda saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Gampengrejo. Penyidik mengenakan Pasal 365 juncto 367 KHUP tentang kejahatan dalam rumah tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.