BANDUNG, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra mengatakan, SR mengaku mencabuli remaja penyandang disabilitas karena menyukai korban.
SR yang merupakan oknum ASN Dinsos Jabar menjadi tersangka kasus pencabulan.
"Motifnya, ada perasaan suka dari si pelaku terhadap korban, dan ada visum yang bisa kita amankan," kata Niko di Mapolres Cimahi, Rabu (3/7/2019).
SR diamankan sejak empat hari lalu. Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap SR guna pendalaman kasus.
Atas perbuatannya, SR dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan SR dilakukan saat korban mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar pada Mei 2019 lalu, tepatnya saat awal bulan Ramadhan.
Perbuatan pelaku ini diketahui ketika korban menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya itu kepada ibu kandungnya, saat menjemput korban dari tempat pelatihannya.
SR mengakui dan menyesal atas perbuatan tak senonohnya terhadap korban, yang dituliskan di atas kertas bermaterai yang telah ditandatanganinya.
Baca juga: Oknum ASN Jabar Lecehkan Remaja Wanita Penyandang Disabilitas Saat Ikuti Pelatihan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.