Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Suami Gadai Istri Rp 250 Juta", Polisi Temukan Perkara Pidana Baru

Kompas.com - 20/06/2019, 19:04 WIB
Ahmad Faisol,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kasus gadai istri Rp 250 juta hingga pembacokan salah orang di Lumajang berkembang menjadi serangkaian peristiwa.

Kapolres Lumajang AKBP Dr Muhammad Arsal menyebut, selain terkait kasus human trafficking atau penjualan manusia, ternyata juga terangkai dalam kasus pemalsuan surat atas identitas anak.

Menurutnya, anak tersangka Hori yang dibawa oleh Sahar, ternyata dibuatkan surat lahir yang seakan-akan dilahirkan oleh Sukaesih, istri siri Kahar.

Pemalsuan surat ini sudah diakui juga oleh Kepala Desa Sombo Samad. Tapi pihak kepolisian belum mau menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut terungkap setelah Kapolres melakukan konfrontasi dengan mendatangkan Lasmi (istri Hori), Samad (kepala desa), serta Sahar beserta istri yang ditengarai sebagai pihak yang membeli anak Hori.

"Dalam pengakuan Sahar, Hori dulu memang memiliki utang sebesar Rp 500.000 kepadanya pada saat sama-sama merantau di Riau. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Hori. Pelaku mengatakan ia menitipkan anaknya agar diasuh serta disekolahkan ke Jawa, mengingat Pak Sahar dan istrinya akan pulang ke Pulau Jawa," katanya, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Suami yang Gadai Istri Rp 250 Juta, Bacok Korban Saat Mencari Sepatu Anak yang Hilang

Lasmi, yang merupakan istri Hori, juga membenarkan pernyataan Sahar. Ia mengaku tahu pada saat itu Hori memberikan anak tersebut agar utang suaminya dapat dihapuskan.

Selain itu, Hori juga tak berdiskusi terlebih dahulu dengan dirinya soal pelunasan utangnya dengan anak.

"Kades Sombo Samad pun menyebut anak itu bukan darah daging Sahar. Kades beralasan membantu menguruskan surat lahir sebagai dasar pembuatan kartu keluarga semata-mata untuk masa depan si anak tersebut," terang Kapolres.

Arsal mengatakan, Kades Sombo Samad mengakui perbuatannya melanggar hukum atas pemalsuan surat. Namun kades punya pertimbangan kemanusiaan sehingga membuat surat lahir palsu, yakni masa depan anak tersebut.

"Masa depan anak tersebut akan semakin suram jika tak memiliki surat. Akhirnya saya mengambil keputusan untuk berani membuatkan surat lahir dan memasukkan anak tersebut ke dalam KK Pak Sahar,” ujar Kapolres menirukan keterangan Samad.

Namun, Arsal punya pertimbangan lain dari kasus pemalsuan identitas tersebut. Menurutnya, kasus tindak pidana pemalsuan surat dengan mengubah identitas anak sebenarnya sudah masuk kategori tindak pidana. Namun tidak serta merta ia membawa semuanya ke ranah hukum, karena melihat permasalahan sosial yang ada.

"Mereka para saksi ini berlatar belakang pendidikan rendah, dan wilayah mereka lebih terpencil dibanding wilayah lain, sehingga persoalan ini merupakan masalah sosial yang harus diselesaikan bersama,” katanya. 

Ia menjelaskan, tujuan hukum itu ada tiga, yaitu harus adanya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

"Menjadi pertanyaan kita, apakah dengan menghukum semuanya mereka memberikan rasa keadilan kepada masyarakat? Apakah akan lebih bermafaat atu tidak? Bagaimana pendidikan dan masa depan anak mereka ke depannya apabila pemidanaan diterapkan kepada mereka semuanya? Hal ini yang perlu kami pertimbangkan untuk menetapkan tersangka. Jangan sampai langkah-langkah hukum yang kami lakukan malah kontradiktif dengan tujuan hukum itu sendiri,” terang Arsal.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com