BANDUNG, KOMPAS.com – Perwakilan kuasa hukum Bahar bin Smith, terdakwa penganiayaan dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), menyiapkan pledoi atau pembelaan untuk mematahkan argumen jaksa penuntut umum (JPU).
“Menanggapi tuntutan jaksa, kami akan menyiapkan pledoi untuk mematahkan argumen jaksa,” ujar perwakilan tim kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, seusai sidang Bahar, Kamis (13/6/2019).
Dalam sidang tuntutan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, hari ini, jaksa menilai Bahar melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU hingga keduanya mengalami luka berat.
Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Siap Bertanggung Jawab Atas Apa yang Saya Lakukan
Atas dasar itu, Bahar dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ichwan mengatakan, salah satu materi yang akan dimasukkan ke dalam pledoi adalah luka yang diderita korban.
Menurut jaksa, kedua korban mengalami luka berat sehingga tidak bisa melakukan kegiatan atau pekerjaan untuk sementara waktu.
Sedangkan menurut pihaknya, korban mengalami luka sedang, bukan berat. Hal tersebut diklaim sesuai dengan ucapan dokter.
Baca juga: Aniaya 2 Remaja, Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
Selain itu, proses hukum ini tidak berdiri sendiri. Sebab, sebelumnya ada kasus di Bali di mana korban mengaku-ngaku sebagai Bahar, hingga akhirnya terjadi kasus penganiayaan di Ponpes Tajul Alawiyyin, Bogor.
“JPU tidak melihat pertimbangan dan kebaikan dalam fakta persidangan yang ada,” ucap dia.
Sidang penganiayaan dua remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith ini akan dilanjutkan Kamis (20/6/2019) dengan agenda pledoi.