Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gugatan Pilpres 2019, Ulama Kendal Minta Semua Pihak Terima Putusan MK

Kompas.com - 12/06/2019, 18:33 WIB
Slamet Priyatin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KENDAL, KOMPAS.com - Sejumlah ulama di Kabupaten Kendal Jawa Tengah, mengajak masyarakat agar bersabar dan menerima keputusan Mahkamah Kontitusi (MK), terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden 2019.

Para ulama berharap agar masyarakat Indonesia, terutama di Kendal, bisa menjaga keamanan dan persatuan bangsa.

Pengasuh pondok pesantren Jabal Nur Asy’ari Kaliwungu Kendal, Ali Nurudin, mengatakan, persatuan dan kesatuan lebih penting dari segalanya.

Baca juga: Maruf: Tunggu Putusan MK, Jangan Apa-apa Diributkan...

 

Bila ada unjuk rasa di MK, sebaiknya dilakukan dengan tertib dan jangan seperti kejadian 22 Mei lalu.

“Saya imbau supaya semua menahan diri. Saya juga berharap tidak ada warga Kendal yang ikut ke Jakarta,” kata Ali, Rabu (12/6/2019).

Ali, menambahkan apapun putusannya MK, semua harus bisa menerima.

Senada, Ketua Majelis Taslim Yusufa Karangdowo Weleri Kendal, Mustakhim Yusuf, meminta kepada masyarakat supaya bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Ia juga mengimbau semua tokoh agama dan masyarakat yang ada di Kendal, untuk bisa memberi pengertian kepada umat.

“Kita semua harus bisa membantu Polri dan TNI, untuk menjaga kondusifitas,” ujar dia.

Sementara itu, Rois MWC NU Kecamatan Patean, Abdul Chayyi, berharap, tidak ada lagi kerusuhan di Jakarta dan tempat lain.

Baca juga: Waketum Sebut Demokrat Tetap Berada di Koalisi Prabowo Sampai Putusan MK

 

Semua harus bisa menerima putusan MK dan membantu Polri dan TNI untuk menjaga suasnaa tetap kondusif.

“Kita semua adalah saudara setanah air. Tidak perlu ribut,” kata dia.

Menurut Abdul Chayyi, menjaga persatuan dan kesatuan sangat penting. Kalau pun ada unjuk rasa di MK, dia berharap bisa berjalan tertib. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com