SUMEDANG, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengatakan bahwa semua pihak harus bersabar menunggu hasil sidang gugatan sengketa Pilpres dari Mahkamah Konstitusi (MK) meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pasangan capres 01 sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilu Presiden 2019.
"Oleh KPU sudah ditetapkan jadi wakil presiden, oleh quick count juga sudah. Tapi belum jadi, karena masih harus nunggu ditetapkan oleh MK," ujarnya saat memberikan sambutan pada Halal Bihalal bersama sejumlah tokoh Sumedang di Gedung Negara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019).
Baca juga: Kata Maruf Amin soal Namanya Disebut dalam Gugatan MK
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).
Baca juga: Viral, Jemaah Shalat Id Bubarkan Diri gara-gara Khatib Ceramah Politik
Prabowo dan Sandi telah mengajukan gugatan ke MK pada 24 Mei 2019 lalu. MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada 14 Juni 2019. Menurut jadwal, sidang putusan akan digelar pada 28 Juni.
Ma'ruf pun berpesan agar warga dapat terus menjaga persatuan dan merekatkan tali silaturahim.
"Jangan mudah terpancing. Jangan apa-apa diributkan. Ini bulan baik, bulan saling memaafkan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.