Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajah 13 Pelaku Kejahatan Dipertontonkan di Pusat Kota

Kompas.com - 03/06/2019, 22:38 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Polres Sukabumi Kota mempertontonkan 13 pelaku kriminalitas yang beraksi selama Ramadhan di pusat kota tepatnya di Tugu Adipura Jalan Veteran, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (3/6/2019).

Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penjahat yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.

"13 tersangka ini kami tangkap di lokasi berbeda. Ada tiga kasus yang dilakukan pelaku yakni penganiayaan, perusakan dan pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Senin.

Baca juga: Tak Terima Dibangunkan Shalat, Perawat Ini Tega Bunuh Ayah Kandungnya

Menurutnya, aksi kriminalitas selama Ramadhan ini dilakukan tersangka baik saat sedang berbuka puasa maupun waktu sahur. Keberadaan mereka ini cukup meresahkan masyarakat karena aksinya itu tidak pandang bulu siapapun bisa menjadi korbannya.

Bahkan, untuk menunjukkan eksistensi keberadaan mereka, pelaku ini berani melakukan aksinya di manapun dengan melukai dan merusak.

Selain pelaku, polisi juga mempertontonkan awak angkutan umum yang kerap bertikai di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca juga: Kesal Ditegur, Wanita Ini Pukuli Ayahnya Pakai Helm hingga Tewas

Serta pelaku kejahatan lainnya seperti spesialis pembobolan minimarket salah satunya 212 Mart yang berada di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang modusnya dengan cara membobol atap dan sebelumnya mengintai terlebih dahulu lokasi yang menjadi sasaran aksinya.

"Kami mempertontonkan mereka juga untuk memberi tahu masyarakat bahwa jajaran Polres Sukabumi Kota menindak siapapun pelaku yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga," tambahnya.

Susatyo mengatakan, dalam hal ini pihaknya juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya seperti senjata tajam jenis samurai, golok, celurit dan batu berbagai ukuran.

Beberapa pelaku pun ada yang masih di bawah umur, tetapi pihaknya tetap melanjutkan kasus ini tetapi menggunakan aturan peradilan anak. Selain itu, polisi pun masih memburu pelaku kejahatan lainnya yang kerap membuat onar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com