Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Banyumas Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik ke Luar Kota

Kompas.com - 31/05/2019, 10:21 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PURWOKERTO, KOMPAS.com - Bupati Banyumas, Jawa Tengah, Achmad Husein melarang seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar kota saat Lebaran.

Husein mengatakan, apabila ditemukan kendaraan plat merah yang digunakan untuk mudik, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Berliku dan Minim Penerangan, Jalur Selatan Cilacap-Banyumas Rawan Kecelakaan

"Kendaraan dinas enggak boleh buat mudik, kendaraan dinas kan hanya untuk dinas. Kecuali kalau di lingkungan Kabupaten Banyumas sini tidak apa-apa, kalau luar daerah enggak boleh," kata Husein, saat dihubungi, Jum'at (31/5/2019).

Husein mengatakan, tidak melarang sepenuhnya penggunaan mobil dinas untuk mudik di dalam wilayah kabupaten, karena sejumlah pejabat dan ASN tidak mendapat libur Lebaran.

Khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Baca juga: Arus Mudik dan Balik, Tim Urai Macet Diterjunkan di Banyumas

"Bisa sambil pulang ke rumah, sambil ngecek (kondisi) jalan, camat dan dinas harus mengontrol. Yang pelayanan tidak ada yang libur, silahkan gunakan dalam rangka kerja dinas," ujar Husein.

Beberapa instansi yang tetap membuka pelayanan pada libur Lebaran, kata Husein, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) dan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com