Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Kayu Bermuatan 3 Ton Solar Illegal Diamankan Saat Bersandar di Dermaga

Kompas.com - 29/05/2019, 21:45 WIB
Kontributor Kompas TV Manokwari, Budy Setiawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BINTUNI, KOMPAS.com – Sebuah kapal kayu bernama KM Sinar Melati, yang mengangkut 3 ton bahan bakar solar bersubsidi ditangkap saat bersandar di Dermaga Tahiti, Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (29/5/2019), sekitar pukul 00.30 WIT.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Herry Rudolf Nahak, melalui Kabid Humas, AKBP Mathias Y Krey mengatakan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni yang melihat ada sebuah kapal kayu yang merapat di Dermaga Tahiti.

“Karena kecurigaan ini, petugas lalu memeriksa muatan kapal dan menemukan ada 15 belas drum berisikan BBM solar, dengan kapasitas satu drum 200 liter,” ungkap Mathias saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Baca juga: 5 Fakta Penyelundupan 1 Ton Ganja, Disembunyikan di Sasis Truk hingga Hendak Dibawa ke Jakarta

Saat diperiksa, dua orang yang berada di atas kapal, Jurumudi, Haerul (19) dan ABK, Hengki Tosan Jaya (22), tidak dapat menunjukan dokumen pengangkutan BBM tersebut.

“Karena dokumennya tidak ada, petugas lalu membawa keduanya untuk dimintai keterangan,” ujar Mathias.

Hasil pemeriksaannya, kedua orang tersebut mengaku pemilik kapal dan BBM adalah warga Tahiti atas nama Darman (46).

Baca juga: 1 Lagi WNA Diamankan Terkait Penyelundupan Sabu-Sabu dari Amerika

Untuk penanganan lebih lanjut, petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa kapal kayu berwarna Biru Putih KM Sinar Melati, 15 drum warna biru kapasitas 200 liter yang berisikan BBM jenis solar, satu unit alkon, 1 buah selang dengan panjang 17 meter diameter 11/4 ml.

“Akibat kejadian ini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 53 Huruf b juncto Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Migas,” katanya menjelaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com