Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Kapolri, Narapidana Ditangkap

Kompas.com - 27/05/2019, 23:39 WIB
Kontributor Kompas TV Manokwari, Budy Setiawan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Muhamad Agung (33), ditangkap polisi gara-gara mengunggah informasi hoax alias bohong dan ujaran kebencian lewat akun Facebook-nya, yang menyatakan Kapolri adalah seorang pembunuh.

"Pelaku ini merupakan narapidana kasus Narkoba, dengan vonis 4 tahun penjara, sejak tahun 2017," kata Kapolda Brigjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak, melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey.

Baca juga: Sebarkan Ujaran Kebencian Kepada Kepala Negara, PNS di Aceh Ditangkap

Mathias menjelaskan, Agung diringkus dalam Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong, Senin (27/5/2019), sekitar pukul 15.42 WIT, beserta barang bukti 1 Unit HP Samsung Grand Prime Plus 2018.

Agung dijemput oleh Resmob dan Unit Tipidter Sorong Kota, Polda Papua Barat, setelah menemukan akun Facebook dengan, nama "pangeran_ozzak, mengunggah hoaks dan ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Mathias mengatakan, foto yang diunggah menyatakan bahwa, “Pembunuh itu bernama Tito Karnavian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan video terputus dimana dalam video ini Kapolri mengatakan, “Masyarakat boleh ditembak?”.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya ikut orang lain memposting, namun ia meyakini yang dia share itu benar kontennya," jelasnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penyebaran Hoaks, Mustofa Nahrawardaya Ditahan

"Tujuan dari pelaku, memprovokasi orang lain melalui media sosial untuk sama-sama membenci Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com