Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Dinas di Aceh Utara Telat Terima THR, Ini Sebabnya

Kompas.com - 27/05/2019, 06:05 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pemerintah Aceh Utara mengelontorkan dana sebesar Rp 41, 8 miliar dana tunjangan hari raya (THR) untuk 10.171 pegawai negeri sipil (PNS) di kabupaten tersebut.

Hingga Minggu (26/5/2019), tercatat sebanyak 52 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah ditransfer ke rekening masing-masing pegawai negeri.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Andre Prayudha, dihubungi per telepon, menyebutkan dana itu sebagian besar sudah ditransfer ke rekening bank masing-masing penerima.

“Yang sudah masuk uangnya itu 52 SKPD. Sisanya ada delapan SKPD lagi yang belum. Mungkin besok sudah masuk uangnya ke rekening penerima. Prosesnya sudah selesai, tinggal transfer saja,” kata Andre.

Baca juga: Polisi Pulangkan 2 Terduga Pelaku Perampokan Kepala SMP di Aceh Utara

Dia menyebutkan, delapan SKPD itu baru memasukan amprahan THR pada 24 Mei 2019, sehingga diproses belakangan.

“Kita usahakan paling telat itu Selasa sudah masuk ke rekening penerima. Dugaan kami, besok (Senin, 27 Mei 2019) sudah masuk uang ke rekening. Agar bisa digunakan oleh PNS untuk kebutuhan hari raya,” katanya.

Saat ditanya apakah ada imbauan membagi THR untuk pegawai honorer, Andre menyebutkan sejauh ini belum ada imbauan tersebut. “Saya belum tau soal imbauan itu. Nanti saya cek hari Senin,” pungkasnya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Penumpang Bandara Aceh Utara Stagnan Jelang Lebaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com