KEDIRI, KOMPAS.com - Ari Julianto (37) kembali harus berurusan dengan aparat lantaran terlibat dalam kasus narkoba.
Kalau dulu dia pernah ditahan karena menjadi pemakai narkoba, kini dia ditangkap lagi karena mengedarkan barang haram tersebut.
Badan Narkotika Nasional Kota Kediri, Jawa Timur, menangkap Ari saat sedang melintas di depan markas tentara Yonif 521 Kediri.
Baca juga: Wanita Hamil 6 Bulan Positif Narkoba Diamankan BNNP Riau saat Razia Tempat Hiburan Malam
Dari tangan warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri itu, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 15,36 gram.
"Ditangkap 4 Mei sekitar pukul 03.30 WIB," ujar Kepala BNN Kota Kediri Ajun Komisaris Besar Bunawar, saat dihubungi, Rabu (8/5/2019).
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti sabu dalam wadah 14 plastik flip itu baru saja diambil dari seorang pengedar yang ada di Sidoarjo.
Sabu itu nantinya akan dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kediri dengan sistem yang dikenal sebagai sistem ranjau.
Sistem ini adalah penjualan yang dilakukan tidak secara langsung karena penjual dan pembeli tidak saling bertemu dan hanya menaruh barang sesuai kesepakatan.
Baca juga: BNNP Riau Razia 10 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, 18 Pengunjung Positif Narkoba
Dari pemeriksaan petugas, terungkap tersangka pada tahun 2017 lalu pernah mendekam di tahanan selama 6 bulan karena kasus narkoba pula. Saat itu, statusnya sebagai pemakai.
Kini, tersangka kembali ditangkap dan statusnya bukan lagi pemakai tetapi pengedar. Dia masih ditahan dan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2.
"Untuk ungkap jaringannya, kami masih lakukan pengembangan penyelidikan," pungkas Bunawar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.