Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA dan KKP Buka Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan

Kompas.com - 01/05/2019, 11:30 WIB
Robertus Belarminus

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad hoc Perikanan 2019 membuka pendaftaran untuk posisi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan.

Informasi tersebut tertuang dalam pengumuman bernomor 03/Pansel/Ad Hoc P/V/2019 tanggal 1 Mei 2019.

“Pansel membuka waktu pendaftaran mulai tanggal 1 hingga 31 Mei 2019,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, yang duduk sebagai Ketua II Pansel, dalam rilisnya, Rabu (1/5/2019).

Agus mengatakan, syarat khusus bagi pelamar yang berminat mendaftar sebagai hakim ad hoc perikanan adalah berpendidikan paling rendah S-1 bidang hukum dan atau S-1 jurusan lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan.

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Pencuri Ikan dan Pembawa Sabu

 

Selain itu, pelamar juga harus memenuhi syarat khusus lainnya yaitu berpengalaman di bidang perikanan paling sedikit 5 (lima) tahun. Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://adhoc.mahkamahagung.go.id.

Bagi peserta yang telah mendaftar secara online, diwajibkan untuk mengirim seluruh persyaratan administrasi yang disusun berurutan sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam pengumuman.

Seluruh dokumen kemudian dimasukkan ke dalam amplop tertutup berwarna cokelat polos dengan mencantumkan tulisan “Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan” dan nomor telepon atau HP (handphone) peserta pada sudut kanan atas surat permohonan maupun amplop surat.

Dokumen lamaran ditujukan kepada Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan dengan alamat Direktorat Pelanggaran, Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Gedung Mina Bahari IV Lantai 10, Jakarta Pusat.

Dokumen tersebut harus sudah diterima Pansel paling lambat tanggal 31 Mei 2019.

Selanjutnya, informasi kelulusan seleksi administrasi akan disampaikan melalui telepon dan atau email, serta diumumkan melalui situs web Mahkamah Agung (www.mahkamahagung.go.id) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (www.kkp.go.id) setelah tanggal 25 Juni 2019.

Pengumuman lengkap seleksi calon hakim ad hoc pengadilan perikanan tahun 2019 dapat dilihat di tautan ini.

Pengadilan perikanan di Indonesia

Pengadilan Perikanan diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Pengadilan tersebut merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Berbendera Malaysia

Pasal 78 UU Perikanan mengamanatkan hakim pengadilan perikanan terdiri atas hakim karir dan hakim ad hoc, dengan susunan majelis hakim terdiri atas 1 hakim karir dan 2 hakim ad hoc.

Pengadilan Perikanan pertama dibentuk pada tahun 2007 yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung dan Tual. Selanjutnya pada tahun 2010, dibentuk Pengadilan Perikanan pada PN Tanjung Pinang dan Ranai.

Sedangkan terakhir pada tahun 2014, dibentuk Pengadilan Perikanan di PN Ambon, Sorong, dan Merauke.

Berdasarkan data Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, dalam 3 (tiga) tahun terakhir yakni tahun 2016-2018, terdapat setidaknya 1.866 perkara tindak pidana perikanan yang disidangkan di pengadilan negeri, termasuk pengadilan perikanan.

Dari jumlah perkara tersebut, sebanyak 800 perkara atau 43 persen dari total jumlah perkara disidangkan di 10 pengadilan perikanan yang telah dibentuk sejak tahun 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com