SURABAYA, KOMPAS.com - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019. PSU rencananya akan digelar pada 27 April mendatang.
Kedua TPS itu kata Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, yakni TPS nomor 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, dan TPS nomor 11 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri.
"Petugas dan logistiknya saat ini sedang dipersiapkan," kata Nur Syamsi, Senin (22/4/2019).
PSU digelar di 2 TPS tersebut atas rekomendasi Bawaslu Surabaya yang menemukan sejumlah pelanggaran pemilu saat pemungutan suara.
Baca juga: Datangi KPU, Pimpinan Parpol di Surabaya Bawa Bukti Praktik Penggelembungan Suara
Di TPS 28 Rungkut Menanggal, karena ada 6 yang pemilih yang mencoblos, padahal tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap dan tanpa menggunakan formulir A5.
"Sementara Di TPS nomor 11 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, pemilih dengan formulir A5 mendapatkan 5 surat suara," ujarnya.
PSU di 2 TPS tersebut tidak untuk seluruh jenis pemilihan. Di TPS 28 Rungkut Menanggal, PSU dilakukan untuk semua pemilihan kecuali pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan di TPS 11 Lidah Kulon, PSU dilakukan untuk semua jenis pemilihan legislatif yakni Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: PDI-P Surabaya: Penghitungan Ulang di 8.146 TPS Perkeruh Suasana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.