Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye di Masa Tenang Akan Dipenjara Selama 4 Tahun

Kompas.com - 15/04/2019, 13:36 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga menyatakan, siapa pun yang melakukan kampanye pada masa tenang akan dipidana selama 4 tahun dan denda Rp 48 juta.

Menurut Erlangga, sanksi tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lebih jauh dia menjelaskan larangan kampanye yang dimaksud selama masa tenang. Pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dan memilih pasangan calon tertentu.

Baca juga: Cegah Politik Uang di Masa Tenang, Puluhan Ribu Petugas Gabungan di Sulsel Gelar Patroli

Kemudian dilarang menyuruh atau memaksakan ke pemilih agar memilih partai politik peserta pemilu tertentu. Selain itu, dilarang juga menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tertentu dan atau memilih calon anggota DPD tertentu.

"Jika kedapatan, maka sanksinya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," ujar Erlangga di ruang kerjanya, Senin (15/4/2019).

Begitu juga dengan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu, juga dilarang dilakukan pada masa tenang.

"Sanksi jika melanggar, pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," jelasnya.

Sementara sanksi bagi yang kampanye pada masa tenang atau orang yang melakukan kampanye di masa tenang akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Hal ini diatur sesuai Pasal 276 ayat 2," katanya.

Menurut Erlangga, masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 36 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Hari Kedua Masa Tenang, Banyak APK Terpampang di Sejumlah Titik di Padang

Pada Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, kata dia, masa tenang merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Tahapan masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara dimulai, yakni sejak kemarin, Minggu, 14 April 2019 sampai Selasa, 16 April 2019 besok," kata Erlangga.

Pada masa tenang Pemilihan Umum Tahun 2019 ini, lanjut Erlangga, jajaran Polda Kepri terus memperkuat patroli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com