Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Gunungkidul, Coret 3.362 Pemilih, Ini Alasannya

Kompas.com - 12/04/2019, 19:06 WIB
Markus Yuwono,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Yogyakarta mencoret 3.362 pemilih karena masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pencoretan merupakan hasil dari verifikasi dan validasi terhadap data pemilih.

"Hasil dari perbaikan DPT menemukan 3.362 pemilih yang TMS, sehingga setelah didata kemudian dicoret," kata Komisioner KPU Gunungkidul Asih Nuryanti, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Jumat (12/4/2019)

Baca juga: KPU: Ada 10 ribu Warga Pindah Memilih ke Bantul

Dijelaskannya, beberapa faktor yang menyebabkan mereka dicoret mulai dari data ganda, masih aktif di TNI/Polri, hingga sudah meninggal dunia. Paling banyak yang dicoret sudah meninggal dunia.

Menurut dia, dari DPT hasil perbaikan ketiga ini, KPU juga menambah jumlah pemilih sebanyak 1.221 orang. Namun demikian, KPU tidak mengubah jumlah DPT yang sudah ditetapkan yakni sebanyak 605.894 orang.

Rinciannya, pemilih laki-laki ada 295.263 orang dan 310.631 pemilih perempuan.

"Kalau DPT tidak diubah karena itu menjadi dasar dalam proses pencetakan surat suara," ujarnya.

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Jabar 33.276.905 Pemilih

Asih mengatakan, semua pemilih yang sudah dicoret tidak akan mendapatkan undangan atau formulir C6. Sehingga pemilih tersebut tidak akan bisa melakukan pencoblosan pada 17 April mendatang.

"Poses pencermatan terhadap pemilih agar data benar-benar akurat dan tidak menimbulkan masalah dalam pemilihan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menambahkan, formulir C6 untuk undangan memilih warga yang terdaftar dalam DPT, sudah dilakukan distribusi sejak Rabu (10/4/2019) lalu.

Baca juga: KPU: Rencana Pemungutan Suara pada 14 April 2019 di Malaysia Tetap Berjalan

 

Kewarga paling lambat H-3 sebelum pencoblosan peran aktif masyarakat diperlukan jika belum menerima undangan.

"Jika warga belum menerima maka bisa menanyakan kepada petugas KPPS," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com