Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Politik Uang dan Minta Warga Bersumpah Mencoblos, Caleg di Pati Dilaporkan

Kompas.com - 08/04/2019, 21:06 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PATI, KOMPAS.com - Seorang calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah diduga terlibat praktik money politics atau politik uang.

Melalui tim suksesnya, salah satu caleg DPRD Pati Dapil 1 tersebut diduga melakukan bagi-bagi uang saat hajatan di wilayah Kecamatan Pati. Ironisnya, di momen itu timses sekaligus meminta kepada warga penerima uang untuk bersumpah mencoblos caleg tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Ahmadi menyampaikan, dugaan kecurangan Pemilu 2019 tersebut diadukan oleh warga Kecamatan Pati berinisial KL yang mengaku geram dengan tindakan tersebut.

Baca juga: Langgar Aturan Kampanye, Caleg PAN Divonis 6 Bulan Masa Percobaan

KL mengadu ke Bawaslu pada Jumat (5/4/2019) lalu setelah mengaku telah menerima amplop Rp 50.000 dan mengikuti permintaan untuk bersumpah memilih caleg tersebut, pada Kamis (4/4/2019) lalu.

"Warga mengadukan ada dugaan bagi-bagi uang saat hajatan yang dilakukan timses salah satu caleg DPRD Pati. Bahkan dalam aduan itu, timses tersebut meminta warga penerima uang bersumpah akan mencoblos sang caleg tersebut," ungkap Ahmadi, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan ponsel, Senin (8/4/2019).

Ahmadi mengatakan, hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Pati masih pasif menindaklanjuti aduan warga tersebut. Sebab, berkas pelaporan tersebut dinilai belum lengkap persyaratannya. 

Sesuai prosedur, kata Ahmadi, Bawaslu Kabupaten Pati masih menunggu berkas pelaporan dilengkapi hingga Rabu (10/4/2019).

"Masih berupa aduan dan tidak lengkap. Berapa jumlah warga yang mengalami dan seperti apa detailnya masih kami tunggu. Belum ada bukti dan keterangan lengkap. Prinsipnya kami tunggu hingga beberapa hari ke depan, jika tidak pelaporan gugur dengan sendirinya. Kelengkapan berkas untuk memperjelas status hukumnya," terang Ahmadi.

Baca juga: Caleg DPRD Kota Bandung Ditangkap Saat Tunggu Pesanan Sabu

Jika kemudian berkas pelaporan telah dilengkapi, Bawaslu Kabupaten Pati akan segera memproses dugaan tindak pidana pemilu tersebut dengan berupaya menggandeng Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Penindakan maksimal 7 hari usai pelaporan dilengkapi.

"Jika nanti terbukti benar akan kami tindaklanjuti karena meminta orang bersumpah untuk mencoblos salah satu caleg dikategorikan masuk tindak pidana pemilu. Tentunya menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com